Definisi fiqih dalam Al Qur-an dan Sunnah


Seorang Muslim pasti sering mendengar kata Fikih atau Fiqih. Sudahkah kita mengetahui definisi Fikih?

Diantara cabang ilmu dalam islam yang wajib kita pelajari adalah ilmu fiqih, yang mana dengan ilmu inilah ia dapat mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Pada pembahasan kali ini kita akan mengenal bersama definisi ilmu fiqih.

Definisi Fikih bisa ditinjau dari 3 sisi: sisi bahasa, syar'i dan istilah.

Pertama, Fikih secara bahasa adalah الفهم /Al Fahmu (pemahaman).

Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala:

وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ

"akan tetapi kalian tidak memahami tatacara tasbihnya mareka". [QS. Al Isra: 44]

Asal kata tafqahuuna pada ayat di atas berasal dari kata masdar fiqhun dan diartikan dengan memahami.

Kedua, fikih menurut syar'i adalah:


مَعرِفَةُ أحْكَام الله العَقَدِيَّة والعَمَلِيَّة

"mengetahui hukum-hukum Allah dalam masalah akidah dan amaliyah".

Dari definisi menurut syar’i kita mendapat faedah bahwa kata fikih tidaklah terbatas pada permasalahan amaliyah saja. Akan tetapi mencakup seluruh agama termasuk permasalahan Aqidah.

Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa Aqidah adalah Fiqhul Akbar (pengetahuan yang paling besar).

Ketiga , fikih secara istilah adalah:


مَعرِفَةُ الأَحكَام العَمَليَّة بأدلتها التفصيلِيَّة

"mengetahui hukum ibadah amaliyah berdasarkan dalil yang terperinci"

Kata Fikih dengan definisi yang ketiga inilah yang paling sering didengar kaum muslimin.

Demikian pula, untuk pembahasan fikih berikutnya berdasarkan definisi yang ketiga ini. In syaa Allah...

[Disadur dari Kitab Syarhul Mumti', Ibnu Utsaimin, 1/15]
Silakan mengambil dan menyebarkan khazanah dalam bentuk artikel maupun audio dari website SalafyBandung.com untuk kepentingan dakwah Islam, dan bukan untuk kepentingan komersial. Cantumkan URL SalafyBandung.com agar dakwah ini semakin tersebar ke seluruh pelosok negeri. Baarakallahu fiikum.
First