Pada artikel ini kita akan membahas pembagian najis.Najis, ditinjau dari sebab kenajisannya terbagi menjadi dua:
- Hukmiyyah (berdasarkan hukum) حُكميَّة
- 'Ainiyah (berdasarkan dzat) عينيَّة
Adapun Najis ‘Ainiyah adalah najis disebabkan dzatnya sehingga tidak mungkin bisa disucikan walaupun dicuci dengan air samudra. Contohnya: babi dan anjing.
Adapun pembagian najis dari sisi ringan dan beratnya terbagi menjadi 3:
- Najis Mughalladzah (berat) مغلَّظة
- Najis Mutawassithah (sedang) متوسِّطة
- Najis Mukhaffafah (ringan) مُخفَّفة
Disadur dari:
Kitab As Syarhul Mumti' Karya Al Utsaimin Jilid 1 hal. 414