Pembagian najis dan contohnya


Pada artikel ini kita akan membahas pembagian najis.

Najis, ditinjau dari sebab kenajisannya terbagi menjadi dua:
  1. Hukmiyyah (berdasarkan hukum) حُكميَّة
  2. 'Ainiyah (berdasarkan dzat) عينيَّة
Najis Hukmiyyah adalah najis yang menimpa pada benda suci kemudian membuat benda suci tersebut menjadi najis. Contohnya seperti pakaian yang terciprat air kencing.

Adapun Najis ‘Ainiyah adalah najis disebabkan dzatnya sehingga tidak mungkin bisa disucikan walaupun dicuci dengan air samudra. Contohnya: babi dan anjing.

Adapun pembagian najis dari sisi ringan dan beratnya terbagi menjadi 3:
  1. Najis Mughalladzah (berat) مغلَّظة
  2. Najis Mutawassithah (sedang) متوسِّطة
  3. Najis Mukhaffafah (ringan) مُخفَّفة
Demikian pembagian najis yang bisa kami sajikan pada artikel ini. Semoga Allah mudahkan untuk melanjutkan pembahasan tatacara membersihkan dari masing-masing najis di atas.

Disadur dari:

Kitab As Syarhul Mumti' Karya Al Utsaimin Jilid 1 hal. 414
Silakan mengambil dan menyebarkan khazanah dalam bentuk artikel maupun audio dari website SalafyBandung.com untuk kepentingan dakwah Islam, dan bukan untuk kepentingan komersial. Cantumkan URL SalafyBandung.com agar dakwah ini semakin tersebar ke seluruh pelosok negeri. Baarakallahu fiikum.
Previous
Next Post »